Thursday 1 August 2013

Apple Digugat Karyawannya di AS

Apple Digugat Karyawannya di AS
TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN - TEMPO.CO, Los Angeles - Apple tidak hanya bermasalah secara hukum dengan para pekerja di pabrik-pabrik mereka di Cina. Perusahaan teknologi terkaya di dunia ini juga diperdatakan di negara asalnya, Amerika Serikat, oleh karyawannya terkait pembayaran upah.

Dua mantan karyawan Toko Apple mengajukan gugatan terhadap raksasa teknologi itu akhir pekan lalu, mengklaim bahwa Apple tidak membayar para pekerja toko untuk waktu yang dihabiskan di pos pemeriksaan keamanan ketika mereka meninggalkan pekerjaan mereka atau untuk makan siang.

Mantan pekerja Apple Store Los Angeles, Amanda Frlekin, mengatakan bahwa ketika dia meninggalkan toko untuk pulang atau makan siang, ia diminta untuk melewati pos pemeriksaan. Tak ada kompensasi untuk waktu yang dihabiskannya melalui pemindai itu, kata gugatan, yang diajukan di pengadilan federal San Francisco.

Menurut pengacara Frlekin, pemeriksaan keamanan membutuhkan waktu sekitar 50 menit per minggu. Selama setahun dia kehilangan sekitar US$ 1.500 dalam upah. Frlekin digaji antara US$ 12,10 dan US$ 15,60 per jam selama tiga tahun bekerja di toko itu. Dean Pelle, penggugat lain yang bekerja di Apple Stores di Atlanta, West Palm Beach, dan New York, mengklaim telah kehilangan US$ 1.400 untuk pemeriksaan yang sama.

Ini bukan kali pertama Apple disorot media terkait upah. Sementara di level atas gaji gila-gilaan tingginya, sebuah artikel New York Times dari tahun 2012 membuat kasus yang menarik bahwa karyawan ritel Apple bergaji sangat rendah. Sementara staf non-penjualan bergaji US$ 473 ribu pertahun, angka rata-rata gaji tahunan pekerja Apple  Store hanya US$ 25 ribu.

Gugatan yang sama pernah dialami Amazon.com. Pekerja gudang dengan upah rendah mengajukan gugatan pada tahun 2010, karena tak ada kompensasi untuk menunggu dalam antrean selama 25 menit saat mereka meninggalkan pabrik. Cek keamanan diperlukan untuk memastikan tak ada produk yang diselundupkan ke luar.